Namun parahnya, kebanyakan perempuan yang rela dinikahi secara kontrak itu telah bersuami. Sebelum dinikahi, pelaku harus terlebih dulu meminta izin kepada suami dari perempuan itu.
"Di sini laki-laki Arab kalau mau nikahin wanita itu harus izin suaminya dulu. Kalau suami oke nanti tanda tangan kontrak pakai materai. Kalau enggak setuju ya enggak bisa," kata Rudi, warga setempat, kepada merdeka.com, di Desa Batu Layang, Cianjur, Jawa Barat, Senin (19/2).
Namun Rudi menyanggah jika kawin kontrak ini dilakukan oleh warga Cisarua. Dia mengatakan kebanyakan tetangganya hanya menampung para tenaga kawin kontrak.
"Kebanyakan dari Cirebon, Cianjur. Mereka ditampung di vila-vila di sini," kata Rudi.
Rudi mengungkapkan tidak semua warga Arab yang datang dan kawin kontrak menelantarkan anaknya. "Kebanyakan mereka kawin selama tiga bulan. Nanti pergi kalau punya anak ya sudah, tapi ada juga yang enggak nelantarin anaknya," tutup dia.
Setidaknya ada 20 RT di sejumlah desa di Cisarua yang memiliki klien WNA kawin kontrak. Kebanyakan warga asing yang melakukan kawin kontrak di kawasan ini berasal dari Afghanistan dan Pakistan. Tarif yang ditawarkan mereka bisa sampai puluhan juta perbulan-nya untuk kawin kontrak.
Sumber: Merdeka.com